Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Pencucian Uang dengan Denda Rp10 Miliar

Kejagung Tangkap Buronan Pencucian Uang dengan Denda Rp10 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menangkap Suryo Antoro Soerjanto, buronan perkara pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (22/2), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Suryo Antoro Soerjanto di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/2), sekitar pukul 15.30 WIB.

“[Suryo Antoro Soerjanto] terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ujarnya.

Tepidana Suryo Antoro Soerjanto tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif saat akan ditangkap Tim Tabur Kejagung, Kejati Jateng, dan Kejari Kabupaten Semarang sehingga proses berjalan lancar.

“Selanjutnya, terpidana Suryo Antoro Soerjanto dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” katanya.

Ketut menjelaskan, Suryo Antoro Soerjanto kelahiran Semarang, 60 tahun lalu selaku wiraswasta (jual beli mobil dan rumah tersebut ditangkap untuk menjalankan putusan pengadilan berekuatan hukum tetap (inkracht).

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suryo Antoro Soerjanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp10 miliar.

“Melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020,” katanya.

MA menghukum atau memvonis Suryo Antoro Soerjanto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Ketut menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

63