Home Regional Jadi Tersangka, Kepala Desa di Purworejo Ditahan Polisi, Warga Senang

Jadi Tersangka, Kepala Desa di Purworejo Ditahan Polisi, Warga Senang

Purworejo, Gatra.com - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Guntoro, akhirnya ditahan oleh penyidik sebagai tersangka. Ia disangka telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan (tipu gelap) pengadaan 5 ekor sapi.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menerangkan bahwa, Kades Karanganom, G (Guntoro) ditahan karena diduga menipu dan menggelapkan 5 ekor sapi. Kerugian yang diderita korban dalam kasus ini senilai Rp85 juta.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka G sejak kemarin, Rabu, 21 Februari 2024. Dalam penahanan yang kami lakukan, ada dua pertimbangan yaitu, pertimbangan obyektif dan subyektif," terang Kasat Reskrim saat ditemui di kantornya, Kamis (22/02).

Pertimbangan obyektif, menurut AKP Catur, merujuk pada Pasal 20 dan 21 ayat (4) KUHAP, dimana terdapat kewenangan penyidik untuk melakuka penahanan atas perkara yang disangkakan terhadap Tersangka G (Guntoro).

"Mengingat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, walaupun ancaman hukuman pidananya maksimal 4 tahun, masuk ke dalam pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan. Pertimbangan subyektifnya, adanya kekhawatiran penyidik terhadap tersangka G. Tersangka dikhawatirkan ada kemungkinan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," terangnya.

Penahanan terhadap Kades Karanganom tersebut, dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tgl 21 Februari 2024 dan dapat diperpanjang 40 hari.

Guntoro ditahan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Guntoro juga didampingi oleh seorang pengacara.

Salah satu warga Desa Karanganom, Dadang Suryana saat dihubiungi melalui telepon mengatakan, ia dan warga merasa senang atas penahanan Kadesnya.

"Kami senang polisi menahan Kades Guntoro, soalnya dia (Guntoro) sudah sangat menindas di sini. Terima kasih kami ucapkan pada Polres Purworejo karena menahan Pak Kades," ujar Dadang.

Kronologi kasus ini bermula pada Bulan Februari 2022 lalu, tersangka Guntoro menemui Winarto (korban). Dalam pertemuan tersebut, Tersangka yang menjabat sebagai Kades Karanganom mengatakan kalau Pemdes Karanganom ada kegiatan pengadaan sapi untuk bantuan warga.

Anggarannya dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp120 juta untuk pembelian 7 ekor sapi. Tersangka menjanjikan, satu minggu setelah sapi dikirim, DD akan cair dan akan segeta dibayar. Sehingga korban percaya dan menyanggupi.

Akan tetapi, saat Tersangka menjanjikan hal tersebut, kegiatan pengadaan sapi belum dianggarkan dalam APBDes Karanganom TA 2022. Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga.

Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh Tersangka Guntoro.

Ternyata sampai satu tahun berlalu, korban belum juga menerima pembayaran. Kemudian ketika sapi akan diambil kembali, hanya tinggal 4 ekor.

Lima ekor sapi lainnya ternyata telah dijual atas perintah Tersangka Guntoro tanpa sepengetahuan korban.

Dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp60.868.000 untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bkan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp146.215.800,00 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Namun setelah cair, dana yang peruntukannya untuk kegiatan pengadaan sapi tidak diserahkan oleh Guntoro kepada Winarto (korban). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp85 juta.

551