Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Kades Nepo

Kejagung Tangkap Mantan Kades Nepo

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap TL, salah satu mantan Kepala Desa (Kades) Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (22/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel menangkap TL di Jl. Findaria Mas Nomor 17, Sulsel, pada Rabu malam (21/2), sekitar pukul 20.57 WITA.

“Saat diamankan, tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel kemudian menitipkan tersangka TL ke Kejati Sulsel untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejati Sulbar.

Ketut menjelaskan, TL merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo tahun anggaran 2020. Dia merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulbar.

TL berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.526.963 (Rp336,5 juta),” ujar Ketut.

Ia menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan proses hukum.

Selain itu, lanjut Ketut, Jaksa Agung mengimbau ?seluruh buronan, baik tersangka, terdakwa, dan terpidana untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan karena tidak ada tempat persembunyian yang aman.

111