Home Hukum Bisnis Haram Beni Terbongkar, Polisi Amankan Ini

Bisnis Haram Beni Terbongkar, Polisi Amankan Ini

Sekayu, Gatra.com- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muba berhasil mencokok Beni Saputra, 35 tahun, warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Selasa (23/1) di rumahnya. Pria yang merupakan bandar cukup besar di wilayah Muba ini kedapatan menyimpan barang bukti narkotika berupa 607 butir pil ekstasi.

Kapolres muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengedar yang cukup besar pada wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengedar narkotika yang cukup meresahkan pada wilayah dalam kota Sekayu. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan terhadap pengedar tersebut," ujar Tomy, Kamis (22/2).

Ia menambahkan, setelah penyelidikan yang dianggap cukup tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Beni Saputra. Pelaku Beni sempat menolak menunjukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan tim berhasil menemukan barang bukti.

"Barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur di rumah pelaku. Adapun barang bukti sebanyak 607 butir yang terbagi 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat," ungkapnya.

Dari pemeriksaan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih pihaknya dalami. Dari pengakuan pelaku barang tersebut memang miliknya dan akan dijual kembali, jadi pelaku diindikasikan sebagai pengedar.

"Untuk itu pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah ditambah 1/3," tegasnya.

Pihaknya berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang pelaku dapat dihentikan.

"Laporkan jika menemukan ataupun mengetahui tentang peredaran nakorban melalui nomor bantuan polisi dan website bantuan polisi. Penangkapan ini minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Muba dan juga diharapkan dapat mengurangi orang mengkonsumsi narkoba," tutupnya.

34