Home Nasional Forum Pemred Apresiasi Terbitnya Perpres Publisher Right, Bukti Kehadiran Negara

Forum Pemred Apresiasi Terbitnya Perpres Publisher Right, Bukti Kehadiran Negara

Jakarta, Gatra.com- Disahkannya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred).

“Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.,” begtitu salah satu pernyataan Forum Pemred dalam rilisnya yang diterima Gatra.com, Jumat, (23/02)

Bagi Forum Pemred, setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres ini yang diharapkan bisa menginisiasi terciptanya Jurnalisme berkualitas dan bisa mendukung usaha menjaga penyediaan informasi yang bertanggunjawab.

Pertama, Perpres mengatur kewajiban- kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6.

“Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak,” begitu catatanForum Pemred. Karenanya, Forum Pemred berharap Perusahaan Platform Digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal.

Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.

Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers.

Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. “Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang.” Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.

Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.

Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik. Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.

Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

Pengesahan Perpres ini membuktikan Negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran Negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini. Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang.

Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu. Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembaga- lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas.

“Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta,” begitu pernyataan Forum Pemred.

 

27