Home Hukum Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Peneliti Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Peneliti Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum), Dr. Fadil Zumhana, telah menunjuk 15 orang jaksa untuk meneliti berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun, Abdussalam Rasyid Panji Gumilng (ARPG) atau Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (23/2), menyampaikan, Tim Jaksa Peneliti tersebut nantinya akan memutuskan berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang tersebut telah lengkap atau belum.

“Menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” katanya.

Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Peneliti nantinya akan koordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

“Dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, Jampidum menunjuk belasan jaksa peneliti tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersangka Panji Gumilang dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri.

Tim Penyidik Di?ttipidsus Bareskrim Polri melimpahkan tahap I atau berkas perkara penyidikan dugaan pencucian uang tersangka Panji Gumilang kepada Jampidum Kejagung pada Rabu (21/2).

Tindak pidana pencucian uang tersangka Panji Gumilang ini berasal dari tindak pidana penggelapan dari YPI Al-Zaytun dan atau penggelapan yang terjadi di YPI yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

“[Tindak pidana ini terjadi] atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tahun 2011–sekarang,” katanya.

Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

23