Home Info Beacukai Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Nunukan dan Banda Aceh

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Nunukan dan Banda Aceh

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai berantas rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Banda Aceh. Selain menyasar rokok ilegal, melalui operasi pasar Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, kegiatan pengawasan lewat operasi pasar dilakukan Bea Cukai mengingat peredaran rokok ilegal masih terus terjadi. 

“Oleh karena itu, sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat kegiatan ini kami lakukan secara rutin,” kata Encep.

Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan menyasar daerah Sedadap dan Sebatik. Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Nunukan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran untuk mengenali ciri rokok ilegal.

Sementara itu di Banda Aceh, Bea Cukai berhasil mengamankan 29 ribu batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6-7 Februari 2024 Kota Banda Aceh dan 20-21 Februari 2024 di Kabupaten Pidie.

Saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. 

“Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai,” ungkap Encep. 

Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Rokok ilegal yang ditegah selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI