Home Hukum Klaim Asuransi Ditolak, Nasabah Menuntut Kejelasan Hukum

Klaim Asuransi Ditolak, Nasabah Menuntut Kejelasan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Advokat Alvin Lim menerima pengaduan dari Nico Senjaya, seorang kuasa hukum dari nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance.

Alvin mendapati bahwa klien Nico Senajaya yang bernama Linda Sari memiliki beberapa polis, salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Hanya saja, ketika mengajukan klaim atas penyakit kritis, pihak asuransi menolak membayar klaim tersebut.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Alvin Lim meminta agar pihak Prudential untuk segera bertindak merespons permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak berniat menjelekkan citra perusahaan asuransi, namun hanya sebatas memberikan informasi yang terjadi di masyarakat.

"Tujuan kami bukan mau menjelekkan perusahaan Anda, tapi ini adalah masukan, apa yang terjadi nyata di masyarakat.” tegas Alvin Lim dilansir dari keterangannya, pada Jumat (23/2).

Nico memandang bahwa penolakan klaim polis oleh sebagai hal yang mengada-ada yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance. "Pada bulan September dan Oktober tahun saat klien saya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," bebernya.

Nico Senjaya mengaku heran lantaran kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak asuransi adalah dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada pihak Prudential.

Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico Senjaya juga menyampaikan bahwa pihak asuransi telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap polis-polis asuransi kliennya.

"Adapun alasannya adalah karena Pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60," katanya.

"Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan pada akhirnya direktur Rumah Sakit ProMEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada Pihak asuransi. Meskipun klienn saya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan Prudential namun sayangnya pihak Prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka," tambahnya.

GATRA telah meminta konfirmasi kepada pihak Prudential atas permasalahan ini. Hanya saja, hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Prudential.

359