Home Pemilu 2024 KPU Ungkap Angka Kematian Petugas TPS Sebanyak 90 Orang

KPU Ungkap Angka Kematian Petugas TPS Sebanyak 90 Orang

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan angka kematian petugas Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 90 orang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan data tersebut terhitung mulai 14 hingga 22 Februari 2024. Petugas TPS terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.

"Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini pada hari ini Jumat 23 Februari 2024, data yang kami terima dari teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/2).

"Kalau dibuat rincian, anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang dan anggota petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang," tambah dia.

Hasyim menyatakan KPU telah memberikan santunan kepada 20 keluarga petugas TPS yang meninggal dunia.

"Yang telah diberikan santunan, sehubungan dengan meninggal atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS yang meninggal. Selebihnya masih dalam proses," jelas Hasyim.

Ia menjelaskan besaran santunan kepada petugas yang meninggal telah diatur lewat Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pilkada.

Adapun besaran santunan yang diberikan kepada keluarga petugas meninggal dunia senilai Rp 36 juta dan bantuan pemakaman Rp10 juta.

Hasyim turut menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya para petugas TPS tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan para almarhum menjadi petugas KPPS pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Februari 2024 lalu," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga mempublikasikan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Dari laporan per 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, ada 94 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia.

Rinciannya adalah 51 anggota KPPS, 18 anggota Perlindungan masyarakat (Linmas), 9 saksi, 8 petugas, 6 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

237