Home Regional Rencana Aksi Pemprov NTB, Cegah Kejahatan Penangkapan Ikan Ilegal

Rencana Aksi Pemprov NTB, Cegah Kejahatan Penangkapan Ikan Ilegal

Bima, Gatra.com - Rencana aksi penanganan maraknya kegiatan penangkapan ikan atau Destructive Fishing (DF) seperti pengeboman ikan, penggunaan racun, dan bius ikan digelar di Kota Bima, NTB, Jumat (23/2). Rakor juga menyepakati kerja sama penanggulangan DF yang diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan.

Pj Gubernur NTB, TB HL Gita Ariadi, menegaskan, untuk menanggulangi DF diperlukan pendekatan dan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut diberikan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, Miq Gite juga menyebutkan perlunya pelibatan aparat keamanan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menegakkan peraturan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih cepat untuk melahirkan perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku yang lebih konstruktif.

“Kami hadir di sini untuk membersamai Ibu dan Bapak-Bapak sekalian untuk terapan langkah-langkah yang sudah kita susun bersama. Dari berbagai seri diskusi dan koordinasi yang hasilnya tentu tidak hanya menjadi catatan manis di atas kertas, tetapi menjadi evaluasi sekaligus akselerasi untuk mendapatkan solusi sehingga permasalahannya bisa tertangani dengan sebaik-baiknya,” kata Miq Gite.

Kepala Dislutkan NTB, Muslim, ST, M.Si. mengatakan, rakor forum penanganan DF di Bima adalah satu upaya dan langkah kongkret pemerintah yang mengajak masyarakat untuk mencegah kerusakan sumber daya alam kelautan dan perikanan agar dapat ditekan seminimal mungkin sehingga kelestarian laut dapat terjaga dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerja sama penanganan DF di wilayah perairan Kabupaten Bima antara Dislutkan NTB, Dislutkan Kabupaten Bima, Pangkalan TNI AL Mataram, Ditpolairud Polda NTB, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa, Camat Lambu, dan Kepala Desa Bajo Pulo.

Nota kesepakatan tersebut, di antaranya berisi tentang rencana aksi penanganan DF, upaya pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan edukasi, pengawasan dan patroli serta pembinaan dan peningkatan peran Pokmaswas.

132