Home Hukum Ya Allah! Rektor Universitas Pancasila Dipolisikan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ya Allah! Rektor Universitas Pancasila Dipolisikan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, Gatra.com- Rektor Universitas Pancasila, Jakarta, Prof Dr Edei Toet Hedartno dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di kampus tersebut, RZ (42).

Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa kasus ini ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, dilansir pada Ahad (25/2).

Ade Ary menambahkan bahwa saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan rektor Universitas Pancasila dijadwalkan untuk dipanggil pada Senin (26/2). "Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," terangnya.

Sementara itu, pihak Universitas Pancasila membernarkan bahwa RZ merupakan karyawan di Kampus tersebut. Pihaknya menyatakan telah mendengar tentang laporan tersebut, dan masih memantau perkembangan terkait perkara ini.

"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul," ujar Kepala Biro Humas Universitas Pancasila Putri Langka.

54