Home Hukum WN Bangladesh Diamankan Imigrasi Saat Buat Paspor Indonesia

WN Bangladesh Diamankan Imigrasi Saat Buat Paspor Indonesia

Batam, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Batam meringkus warga negara (WN) Bangladesh berinisal MH saat mengajukan permohonan penerbitan paspor. MH sendiri diketahui telah berada di Batam, Kepulauan Riau lebih dari 20 tahun lamanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penindakan keimigrasian atau pendentensian satu WN Bangladesh ini berawal saat MH ingin mengajukan permohonan penerbitan paspor Indonesia di Belakangpadang, Batam, pada 14 Desember 2023 lalu.

"Petugas Imigrasi setempat curiga pada saat sesi wawancara terhadap MH yang diduga merupakan WNA. Kemudian standar pemeriksaan tambahan dilakukan oleh bagian Inteldakim, dari situ dugaan awal muncul yang bersangkutan bukan WNI," katanya, Senin (26/2).

Surya menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui MH masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia pada tahun 1993 lalu. Saat itu, MH sempat menjalin hubungan dengan WNI warga Batam di Negeri Jiran, hingga memutuskan tinggal lama tanpa dokumen resmi.

"Saat diinterogasi MH mengaku sebagai WN Bangladesh, namun dokumen penting yang dipegangnya telah hilang tercecer saat upaya masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Kanim Imigrasi juga meminta Kedutaan Bangladesh untuk melakukan verifikasi kewarganegaraan tersebut," ujarnya.

Surya menegaskan, kasusnya masih terus dilakukan pendalaman hingga tuntas. Berdasatkan pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 126 huruf c tentang keimigrasian bahwasanya WNA tersebut memberikan dokumen dan keterangan palsu.

"Ancaman pidananya adalah kurungan 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Atas kasus ini masyarakat kembali diimbau untuk peka dan melaporkan bila melihat atau mengetahui keberadaan orang asing dilingkungan tempat tinggal," tegasnya.

124