Home Hukum Dengar Eks Dirut Bakti Ditangkap, Windi Mengaku Tenangkan Diri ke Filipina

Dengar Eks Dirut Bakti Ditangkap, Windi Mengaku Tenangkan Diri ke Filipina

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Windi Purnama mengaku sempat berlibur ke Filipina usai Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Dirut Kominfo BAKTI, ditangkap dan dinyatakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Windi untuk menjelaskan sejumlah barang bukti yang berupa mata uang Peso Filipina.

“Ya memang itu saya berlibur lah ke Filipina. Karena saya juga melihat berita Anang ditangkap ya pak, ya. Penyidikan sedang berjalan dan saya merasa tidak tenang pak jaksa, sehingga saya jalan ke Filipina,” ucap Windi Purnama saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Mendengar pernyataan Windi, jaksa bertanya mengenai lokasi penangkapannya. Windi mengatakan, dirinya ditangkap di Yogyakarta, yaitu pada tanggal 23 Mei 2023. Sementara, Anang ditangkap Kejaksaan pada awal Januari 2023.

Jaksa juga meminta Windi untuk memperjelas kegiatan di Filipina. Windi mengaku hanya liburan dan untuk menenangkan dirinya. Windi mengaku kalau dirinya berada di Filipina selama 2-3 bulan.

Baca Juga: Disebut Terima Rp 750 Juta dalam Kasus BTS 4G, Windi: Sudah Dikembalikan ke Negara

“Dua bulan tiga bulan itu, saksi biaya hidupnya bagaimana di sana?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Saya kan punya uang jadi pakai uang saya,” jawab Windi.

Jaksa pun memperjelas pertanyaannya dan menanyakan asal dana yang digunakan Windi, terutama keterkaitannya dengan uang yang diterima dari proyek BTS 4G.

“Tercampur dengan uang pribadi saya. Yang bukan uang itu dan uang itu juga (uang dari BTS 4G),” kata Windi.

Diketahui, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu mempermudah aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, Windi didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
 

33