Home Hukum Kasus Suap Wamenkumham: Hakim Terima Praperadilan Helmut, Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

Kasus Suap Wamenkumham: Hakim Terima Praperadilan Helmut, Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

Jakarta, Gatra.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan status tersangka kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah. 

Hakim menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Helmut diterima sebagian.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2).

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan ada dua barang bukti yang digunakan KPK sebagai dasar penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Barang bukti ini antara lain, surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) tertanggal 19 Mei 2023. Melalui sprindik ini, penyelidik KPK menduga adanya penerimaan hadiah kepada oknum pegawai negeri di Kemenkumham terkait keputusan administrasi hukum dalam badan kementerian. Hal ini diduga terjadi pada tahun 2022-2023.

Selain itu, KPK juga menjadikan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli sebagai barang bukti. Hakim menilai, barang bukti ini merupakan upaya lanjutan penyelidik KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

“Tanggal 24 November 2023 diperoleh fakta bahwa terhadap pemohon telah dilakukan penyidikan sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diikuti dengan surat pemberitahuan penyidikan atas nama tersangka Helmut Hermawan dalam nomor surat tanggal 27 November 2023,” lanjut Hakim.

Temuan-temuan pada tahap penyelidikan ini pun disampaikan kepada Pimpinan KPK agar surat penetapan penyidikan dapat diterbitkan. Namun, hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi majelis hakim.

Pada akhirnya, dalam putusan, hakim menegaskan dua barang bukti yang disebut KPK belum berdiri secara hukum.

“Kedua alat bukti tersebut belum dapat dikategorikan sebagai saksi dan bukti sehingga keterangan dan penerimaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka pada saat penyidikan,” kata Hakim lagi.
 

27