Home Hukum Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Sekda Usai Pelimpahan Tahap Dua

Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Sekda Usai Pelimpahan Tahap Dua

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menyerahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, RBM; dan Bendahara Pengeluaran Setda Kepulauan Tanimbar, PM; kepada Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, dalam keterangan pers, Selasa (27/2), menyampaikan, penyerahan kedua tersangka dugaan korupsi, yakni Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 tersebut berlangsung di Kejati Maluku di Ambon pukul 10.00 WIT.

Ia menjelaskan, ini merupakan penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

“Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2024,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Aizit, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Mereka dinyatakan sehat, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000 (Rp1,9 miliar).

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Kejari Kepulauan Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kejari Kepulauan Tanimbar menyangka RBM dan PM melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

62

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR