Home Hukum Terbukti Korupsi BTS 4G, Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi BTS 4G, Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo BAKTI. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Yusrizki juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta rupiah. Jika denda ini tidak dibayarkan, ia akan dikenakan pidana tambahan berupa 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga mengharuskan Yusrizki untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000,00. Namun, selama proses hukum berlangsung, baik melalui kuasa hukum atau perusahaannya, Yusrizki telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Kejaksaan.

“Uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000,00. untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” kata Hakim Rianto.

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Yusrizki agar sejumlah rekening yang sekiranya tidak berkaitan dengan kasus perkara ini agar dapat dibuka blokirnya. “Memerintahkan penuntut agar mencabut dan membuka blokir atas rekening-rekening bank sebagai berikut,” lanjut Hakim.

Beberapa rekening yang dimaksud adalah 1 rekening Bank BCA atas nama Dipo Nurhadi Ilham; 7 rekening Bank BCA atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; 3 rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; rekening-rekening di Bank Sinarmas atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; 2 rekening KPR BRI atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; Rekening Dana Nasabah atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; dan 2 rekening Bank BCA atas nama Enggal Pramukti.

Atas perbuatannya, Yusrizki divonis bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap vonis yang dijatuhkan padanya, baik Yusrizki maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding.

223