Home Info Beacukai Dukung Penegakan HKI, Bea Cukai Raih Sertifikat Apresiasi dari Rights Holder

Dukung Penegakan HKI, Bea Cukai Raih Sertifikat Apresiasi dari Rights Holder

Jakarta, Gatra.com – United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat pada tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai Amerika Serikat memiliki pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HKI cukup berat. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa dalam penegakan HKI di Indonesia, Bea Cukai telah menggelar sosialisasi kepada konsultan hukum HKI yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Selasa (27/02).

“Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka,” imbuhnya.

Bea Cukai, sebagai community protector, memiliki kewenangan untuk menangguhkan sementara pengeluaran barang impor atau ekspor apabila merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.

Pengendalian impor atau ekspor yang diduga merupakan atau bersal dari hasil pelanggaran HKI telah diatur dalam pasal 54 hingga 64 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018.

Encep mengungkapkan bahwa pelanggaran HKI memiliki enam dampak negatif, pertama, berdampak buruk terhadap Kesehatan konsumen, contohnya obat atau kosmetik palsu. Kedua, berbahaya bagi keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan spare part kedaraan. Ketiga, dapat menurunkan minat untuk berinovasi dan berkreasi. 

Keempat, menurunkan atau memperburuk reputasi dan citra dari merek yang dipalsukan atau ditiru. Kelima, trust issues atas negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HKI. Dan Keenam, dapat dijadikan sumber pendanaan bagi organized crime dan terrorist.

“Bea Cukai juga melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi (perekaman) yang dimiliki Bea Cukai dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Encep.

Rekordasi adalah kegiatan untuk memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Manfaat dari perekaman data HKI adalah pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor (baik domestik maupun asing).

Dalam perannya dalam penegakan HKI, Bea Cukai juga mendapatkan penghargaan dari pemegang hak pada tahun 2023 dan 2024. Pada Oktober 2023, Bea Cukai mendapatkan sertifikat apresiasi perlindungan merek dari P&G. Kemudian pada Februari 2024, Bea Cukai kembali mendapatkan apresiasi perlindungan merek, kali ini diperoleh dari Paragon.

“Kami berkomitmen dalam penegakan HKI. Oleh karena itu, kami mengajak kepada para pemegang hak agar mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang yang mereka miliki ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI,” pungkas Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI