Home Regional Perkosa Tetangga, Penjual Sop Iga di Purworejo Terancam Dipenjara 12 Tahun

Perkosa Tetangga, Penjual Sop Iga di Purworejo Terancam Dipenjara 12 Tahun

Purworejo, Gatra.com - Seorang pria lansia berinisial S (65), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus menjalani masa tuanya dari balik jeruji besi. Ia menjadi pesakitan setelah diduga memerkosa tetangganya.

Lebih menyedihkan, korban TWH adalah penderita tumor otak yang sehari-hari hanya bisa berbaring di rumahnya. Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan bahwa, peristiwa tragis yang menimpa korban tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh S pada Kamis (08/02) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban TWH merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak," kata AKBP Eko Sunaryo dalam rilis media, Rabu (28/02).

Tersangka S mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban. Saat itulah, S melihat korban memakai daster.

"Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wib, dimana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang," ungkap AKBP Eko Sunaryo.

Usai mengantar makanan, S yang sehari-hari juga berjualan sop iga ini, kemudian pulang. Namun, siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu laki-laki tua tersebut mengetahui jika korban berada sendirian di rumah karena orang tuanya sedang pergi.

Mengetahui kondiis sepi, S kemudian dengan keji melakukan perkosaan pada korban. Korban tak kuasa melawan, karena menderita sakit sejak tahun 2019 silam, sehingga penglihatannya juga kabur.

Usai melakukan perbuatannya, S ke luar dari rumah korban. Kebetulan saat itu ayah korban melihat Tersangka S ke luar dari rumahnya, hari itu juga orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Banyuurip.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat menggunakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor. Jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila,silakan lapor polisi. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya," pungkas Kapolres.

2115