Home Hukum Sidang Baru Mulai, SYL Minta Penahanan Ditangguhkan karena Sakit

Sidang Baru Mulai, SYL Minta Penahanan Ditangguhkan karena Sakit

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen meminta majelis hakim untuk menangguhkan penahanan kliennya karena alasan sakit.

Djamaludin meminta hakim mempertimbangkan umur SYL yang telah menyentuh 69 tahun serta kondisi kesehatan dengan paru-parunya hanya separuh yang berfungsi sehingga butuh udara terbuka.

“Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check up di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto Jakarta sehingga mohon perkenalan majelis hakim mulia kiranya beliau akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim mulia,” ucap kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tidak langsung menanggapi permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa. Hakim meminta agar tim kuasa hukum dapat menyerahkan permohonan tertulis untuk dipelajari dan dimusyawarahkan majelis hakim. Meski demikian, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh terlebih dahulu memperingatkan tim kuasa hukum SYL.

“Kami juga akan ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa atas permohonan ini. Jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh usai menerima surat permohonan dari kuasa hukum terdakwa.

Hakim menegaskan, selama persidangan, majelis hakim selalu bermusyawarah.

“Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan. Tapi, selama kami tidak bacakan penetapan terhadap permohonan saudara, jangan setiap kali persidangan, saudara bertanya tentang itu,” tegas Hakim Rianto.

Selain pihak SYL, kuasa hukum Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, terdakwa Muhammad Hatta juga menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.

Permohonan pertama, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menerima penambahan daftar keluarga dan kerabat yang diizinkan untuk menjenguk terdakwa. Berdasarkan teknis penahanan di rutan KPK, semua pihak yang ingin menjenguk terdakwa harus didaftarkan terlebih dahulu. Dan, hal ini merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Kami bermohon pada yang mulia untuk permohonan izin pemeriksaan kesehatan mengingat pemeriksaan klinik yang dilakukan KPK itu merekomendasikan untuk diperiksa di klinik dokter spesialis bedah,” ucap kuasa hukum Muhammad Hatta.

Rekomendasi dari KPK ini pun telah dilampirkan dalam surat permohonan tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim. Kembali, Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan terlebih dahulu bermusyawarah sebelum memberikan penetapan atas permohonan yang disampaikan.

Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Tindakan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

36