Home Hukum Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej

Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbatu untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK menegaskan bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya.

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya. Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2).

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim Tunggal Estiono mengatakan, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan, penyidik KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar. Hakim berpendapat, hasil pemeriksaan KPK kepada sejumlah saksi tidak dapat menjadi barang bukti.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menyatakan penetapan status tersangka kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah.  Hakim menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Helmut diterima sebagian.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2).

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan ada dua barang bukti yang digunakan KPK sebagai dasar penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

56