Home Hukum RUU Masyarakat Adat, APHA Siapkan Ahli Dukung AMAN Gugat DPR & Presiden

RUU Masyarakat Adat, APHA Siapkan Ahli Dukung AMAN Gugat DPR & Presiden

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendukung upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat presiden dan DPR di PTUN Jakarta karena belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“APHA mendukung gugatan di PTUN,” kata Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, Ketua Umum (Ketum) APHA Indonesia di Kantor PB AMAN, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (29/2).

Laksanto usai pertemuan dengan jajaran pengurus PB AMAN membahas kerangka kerja sama antara APHA Indonesia dengan AMAN di berbagai hal terkait masyarakat adat, menyatakan, pihaknya siap menyediakan ahli.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman, menyampaikan, pihaknya menggugat Presiden dan DPR di PTUN Jakarta karena mereka melakukan pembiaran terhadap masyarakat adat dengan belum disahkannya RUU Masyarakat Adat.

“RUU Masyarakat Adat sudah sekitar 10 tahun. Jadi ada semacam proses pembiaran,” katanya.

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya hukum untuk meperjuangkan masyarakat adat yang jumlahnya sangat banyak dan belum mendapakan keadilan dan perlindungan yang setara dari negara.

“Kita ingin memastikan bahwa DPR dan Presiden itu tunduk pada mandat konstitusi dan memastikan RUU ini perintah konstitusi, bukan hal diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Arman menjelaskan, persidangan perkara ini di PTUN tengah bergulir. Saat ini sudah memasuki sesi atau babak pemeriksaan surat-surat atau dokumen dan alat bukti yang diajukan.

“Tentu saja dukungan dari APHA dan teman-teman terus menerus memberikan bantuan, termasuk juga amicus curiae, sahabat pengadilan, dalam konteks RUU ini bisa disahkan dan juga gugatan ini bisa dikabulkan,” katanya.

Soal alasan Pemerintah dan DPR belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sudah berada di DPR sekitar 10 tahun, Arman mengatakan, karena mereka tidak mempunyai kemauan politik.

“Dari pandangan kami, ini sebenarnya ketidakmauan politik secara sungguh-sungguh dari DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan mengenai apa alasannya, Arman mengatakan, pihaknya tidak tahu. Tapi yang pasti, RUU ini sudah ada naskahnya dan sangat lama berada di DPR. “Soal motif dan sebagainya, bisa ditanyakan ke DPR,” katanya.

171