Home Hukum Hakim Sebut Andhi Pramono Ambigu: Kalau Bisnis Bener, Kenapa Pakai Rekening Orang Lain

Hakim Sebut Andhi Pramono Ambigu: Kalau Bisnis Bener, Kenapa Pakai Rekening Orang Lain

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai kesaksian dan tindakan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ambigu terkait pengelolaan bisnis yang ia laksanakan bersama partnernya Sia Leng Salem.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Hiashinta Fransiska Manalu ketika bertanya pada Andhi Pramono dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

“Sebenarnya, terdakwa itu ambigu ya, bilangnya gini, saya yakin supaya kewenangan tidak terganggu dengan itu (bisnis). Kalau bisnis bener ya, kenapa harus memisah-misahkan rekening?” tanya Hakim Adhoc Tipikor Hiashinta Fransiska Manalu saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (01/3).

Sepanjang persidangan dan dalam dakwaan, diketahui bahwa Andhi Pramono menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk melakukan sejumlah transaksi. Misalnya, rekening atas nama Roni Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Nur Kumala Sari, dan lain sebagainya.

“Itu kan ruwet. Kalau memang bener-bener bisnis, kenapa harus timbul keruwetan mengenai rekening-rekening ini,” lanjut Hakim Hiashinta.

Hakim pun meminta agar Andhi menjawab sejujurnya meski dirinya berstatus sebagai terdakwa.

“Saya jawab sejujurnya bu. Karena saya tidak bisa mencampurkan pendapatan saya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan pendapatan yang lain,” jawab Andhi.

Jawaban ini masih disangsikan Hakim. Menurut Hakim Hiashinta, jika bisnis yang ditekuni Andhi sesuai aturan, Andhi hanya perlu membuat rekening baru dengan nama yang sama.

“Karena juga harus pelaporan ke KPK juga harus (kalimat tidak selesai),” kata Andhi.

“Ya, kan kalau resminya, LHKPN, gak papa dong?” cecar Hakim lagi.

Andhi pun berdalih kalau yang dirinya terima adalah kuasa untuk pengelolaan usaha. Sementara, untuk penerimaan dan hasil usaha, semuanya diserahkan kepada Kamariah, mertua Andhi.

Majelis Hakim kemudian beralih mempertanyakan status kuasa rekening yang dipegang oleh Andhi. Seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan, Andhi disebutkan memegang kuasa terhadap beberapa rekening. Seperti yang telah disebutkan di atas.

Untuk itu, Hakim Hiashinta pun mempertanyakan aliran dana atau pembagian hasil usaha yang Andhi sebut bisnis keluarga, terutama dari keluarga pihak istrinya.

Patut diketahui, dalam keluarga Ibu Kamariah, ada dua orang anak, yaitu Thamrin dan Nurlina Burhanuddin, istri dari Andhi. Hakim mempertanyakan adanya ketimpangan antara penerimaan untuk Thamrin yang merupakan kakak dari Nur Kumala.

“Yang saya liat, dia (Thamrin) cuma pernah dapat sekali Rp 50 juta atau apa terus, Rp 300 juta atau apa, buat rumah, ada gak buat dia juga?” tanya Hakim lagi.

Andhi berdalih dirinya tidak mengurus soal pembagian hasil usaha. Ia mengaku semua kewenangan pembagian hasil adalah hak Ibu Kamariah. Namun, majelis hakim kembali menyangsikan keterangan Andhi.

“Sekarang masalahnya rekening Ibu Kamariah juga kan terdakwa yang pegang,” kata Hakim Hiashinta.

Andhi membenarkan, “Iya saya yang memegang”.

“(Kartu) ATM siapa yang pegang?” tanya Hakim Hiashinta lagi.

“ATM-nya saya yang pegang,” jawab Andhi.

Ibu Kamariah pun Andhi katakan tidak memiliki akun mobile banking.

Untuk itu, hakim menilai, Andhi seharusnya mengetahui semua aliran dana dari hasil usaha yang ia kelola.

“Ya, berartikan terdakwa tahu dikasih apa enggak, kan gitu. Kalau bener ini bisnis keluarga, sampai keturunan ketiga, kalau bisnis itu, bagus jelas gitu aliran dananya. Ini kan sepertinya tidak terlihat ada dana-dana ke situ,” cecar Hakim Hiashinta lagi.

Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar. Atas tindakannya, ia dinilai melanggar Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

73