Home Hukum Wow wow! Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Buka Bisnis Modal 10 Kilogram Emas Bro!

Wow wow! Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Buka Bisnis Modal 10 Kilogram Emas Bro!

Jakarta, Gatra.com- Bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengatakan, modal awal bisnis logistik di Singapura berupa 10 kg emas. Saat memulai bisnisnya di tahun 2001, 10 kg emas milik mertuanya itu dinilai setara dengan Rp1,2 miliar.

Andhi menjelaskan, bisnis logistik ini ia dirikan bersama dengan seseorang bernama Sia Leng Salem. Salem atau Aleng juga menaruh modal sebesar Rp1,8 miliar.

“Kemudian Aleng menyertakan juga modal Rp1,8 miliar. Perbandingan komposisi pembagian keuntungannya 70 persen (untuk Aleng) dan 30 (untuk Andhi),” ucap Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (01/3).

Andhi mendapat porsi lebih kecil karena perannya dalam usaha ini pasif. Operasi bisnis mayoritas dilakukan oleh Salem bersama partnernya di Singapura yang bernama Mr. Tan. Andhi mengaku tidak kenal dekat dengan Mr. Tan dan hanya pernah bertemu kali ketika Mr. Tan berkunjung ke Batam.

Bisnis logistik ini berkembang dan pada tahun 2006 ada akumulasi tambahan modal. Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, baik Salem maupun Andhi belum menerima keuntungan dari bisnis mereka.

Maksudnya, semua keuntungan yang didapat justru dijadikan tambahan modal. Perhitungannya, Salem dinilai kembali menyumbang Rp10 miliar dan Andhi senilai Rp7,5 miliar. Komposisi keuntungan pun berubah menjadi 65 persen untuk Salem dan 35 persen untuk Andhi.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto kembali memperdalam emas yang menjadi modal usaha Andhi. “Modal awal kan Rp1,2 miliar. Itu dari emas. Itu yang menerima langsung itu saudara atau istri saudara?” tanya Hakim Ketua Djuyamto.

“Saya, yang mulia,” jawab Andhi.

Majelis hakim pun meminta Andhi untuk mendeskripsikan bentuk emas yang ia terima dari mertuanya. “Kalau saya lihat waktu itu, banyakan dalam bentuk pons, pons itu mata uang emas, yang mulia,” jelas Andhi.

Ia mengaku tidak ingat jelas berapa keping pons yang diterima. Tapi, satu pons beratnya kurang lebih 40 gram.

Majelis hakim pun meminta Andhi untuk menjelaskan proses penerimaan emas 10 kg tersebut. “Waktu itu, mamak (panggilan kepada ibu mertuanya) serahkan ke saya, sore-sore hari gitu diserahkan kepada saya, dalam kaleng dumex gitu, besar gitu. Tapi, isinya juga tidak penuh,” jelas Andhi.

Ia mengaku, istrinya, Nurlina Burhanuddin juga melihat proses penyerahan emas tersebut. Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar. Atas tindakannya, ia dinilai melanggar Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

60