Home Pemilu 2024 Selenggarakan Pilkada Serentak, KPU Jajaki Premi Asuransi Badan Ad Hoc Bersumber APBD

Selenggarakan Pilkada Serentak, KPU Jajaki Premi Asuransi Badan Ad Hoc Bersumber APBD

Karanganyar, Gatra.com - Kebutuhan anggaran untuk premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc penyelenggara Pilkada serentak 2024 diharapkan bersumber APBD. Pada pemilu 2024, anggaran itu masih dipenuhi secara mandiri oleh badan ad hoc.

Padahal tidak semua mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari sekitar 26 ribu anggota badan ad hoc meliputi PPS, PPK, KPPS dan Linmas, hanya 11.083 orang saja yang terlindungi. Mereka yang meninggal dunia langsung bisa diberikan santunannya. Namun hak itu tak bisa diberikan ke mereka yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dari kalangan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Komisioner KPU Karanganyar, Andis Y Pamungkas mengatakan terdapat satu anggota Linmas TPS pemilu 2024 asal Kecamatan Kerjo meninggal dunia tanpa sebelumnya dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kepada keluarganya, KPU tetap menyerahkan santunan kematian.

"Santunan ke keluarga anggota Linmas TPS Pemilu 2024 di Kerjo kemarin dari anggaran KPU. Nilainya Rp46 juta. Ada dua lagi linmas meninggal dunia. Karena keduanya peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan dari program JKM diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya masing-masing Rp42 juta," katanya usai penyerahan secara simbolis JKM BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor KPU Karanganyar, Selasa (5/3).

Ia meyakini pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pilkada serentak memungkinkan dimasukkan di APBD perubahan 2024. Selain dari sisi waktu pembahasan anggaran mencukupi, KPU juga memegang komitmen Pemda Karanganyar dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak pada November mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, jumlah anggota badan ad hoc pilkada serentak tak akan sebanyak seperti pemilu 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiady mengatakan tersapat 11.083 peserta program dari kalangan badan ad hoc pemilu 2024, dari total 26 ribu orang. Ia menyarankan saat menyelenggarakan Pilkada serentak November mendatang, seluruhnya mendaftar programnya.

"Kemarin ada yang kecelakaan saat bertugas. Sayangnya bukan peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski ia badan ad hoc tak bisa kami cover," katanya.

Para badan ad hoc mendaftar program dengan masa perlindungan minimal sebulan. Premi yang dibayarkan Rp11.800 per bulan dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Sebenarnya ada lima manfaat program. Untuk badan ad hoc yang di cover JKM dan JKC," katanya.

Sementara itu di kantor KPU Karanganyar, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan ahli waris Suwarso dan Pardi untuk menerima secara simbolis uang santunan. Suwarso dan Pardi jatuh sakit lalu meninggal dunia setelah menunaikan tugasnya mengamankan TPS pemilu.

Asisten Sekda Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi penyelenggara pemilu melalui kepesertaan program. Ia tak ragu membahas anggaran untuk pembayaran premi program serupa bagi penyelenggara pilkada serentak.

60