Home Hukum Kejati Jabar Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Tersangka Korupsi Rp13 Miliar

Kejati Jabar Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Tersangka Korupsi Rp13 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Dr. HJ; dan mantan Rektor Dr. S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Pusladik Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Kejati Jabar dalam keterangan pers diterima pada Selasa (5/3), menyampaikan, Rektor HJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Sedangkan S sebagai rektor Umika Bekasi periode 2019–2021 sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kajati Jabar Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Kejati Jabar langsung menahan tersangka HJ dan S di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Maret 2024.

Penahanan terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Sedangkan tersangka HJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Kasus dugaan korupsi yang membelit rektor dan mantan rektor Umika Bekasi tersebut berawal pada tahun tahun 2020–2022 universitas tersebut mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Pusladik Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua. Pertama, biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester, biaya hidup sebesar Rp4.200.000. tahun 2020, dan Rp5.700.000 per semester tahu 2022.

Kedua, pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa atau mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Perbuatan kedua rektor dan mantan rekotor Umika Bekasi tersebut merugikan kerugian negara mencapai sekitar Rp13.024.800.000. (Rp13 miliar). Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Kejati Jabar menyangka HJ dan S melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR