Home Hukum Sidang Ditunda karena Hakim Sakit, PH Sebut Kasus SYL Ada Unsur Politik

Sidang Ditunda karena Hakim Sakit, PH Sebut Kasus SYL Ada Unsur Politik

Jakarta, Gatra.com - Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sedang sakit dan dirawat. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (13/3).

“Untuk sidang ini, saya kan sebagai Hakim Anggota 1. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” ucap Hakim Anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Semua pihak, termasuk tim terdakwa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga menyetujui penundaan sidang.

Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan pihaknya siap untuk membacakan nota keberatan meski sidang harus ditunda. Ia pun menyampaikan ada sejumlah dugaan yang harus dibuktikan dalam pembacaan eksepsi nanti.

“Apa yang terjadi saat ini patut kita duga bahwa ini bukan murni hukum, bukan pure hukum. Ada dimensi politik, ada dimensi lain,” ucap kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen usai persidangan.

Meski demikian, Djamaludin enggan bicara banyak terkait isi nota keberatan yang akan disampaikan pihaknya. Ia menegaskan, ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa, terutama soal dana operasional menteri.

“(Kasus) ini bukan soal proyek, bukan soal pemberian izin atau rekomendasi yang nilainya triliun itu dan bukan soal hal-hal yang lain. Cuma soal DOM, dana operasional menteri yang kemudian salah kaprah ada pandangan yang berbeda antara kami dan rekan KPK,” jelas Djamaludin.

Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

94