Home Info Beacukai Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari Dua Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari Dua Jasa Ekspedisi di Malang

Malang, Gatra.com - Bea Cukai Malang kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (29/02). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.010 bungkus rokok ilegal berbagai merek. 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan, petugas memeriksa dua jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Hasilnya dari ekspedisi pertama petugas menemukan 40.200 batang rokok ilegal dan ekspedisi kedua petugas 47.850 batang rokok ilegal,” katanya.

Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Perkiraan nilai barang dari kedua penindakan tersebut mencapai Rp121.509.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp65.685.300.

Gunawan menambahkan, Bea Cukai terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, rokok ilegal dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI