Home Hukum Eks Mensos Juliari Dicecar Soal Intruksi Bansos Beras dan Asal Tambahan Anggaran Rp 500 M

Eks Mensos Juliari Dicecar Soal Intruksi Bansos Beras dan Asal Tambahan Anggaran Rp 500 M

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku tidak ingat pernah menetapkan harga maksimal untuk biaya pengiriman bantuan sosial beras (BSB) yang programnya dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, yaitu untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Meski demikian, Juliari mengakui dirinya pernah memberikan arahan kepada para pejabat Kemensos yang menangani program tersebut untuk memilih harga penawaran paling rendah.

Hal ini Juliari sampaikan saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk kasus perkara dugaan korupsi bansos beras yang melibatkan terdakwa Direktur PT Bhanda Ghara Reksa M. Kuncoro Wibowo, Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto, dan Terdakwa lainnya, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, serta April Churniawan.

“Intinya, dari tim melapor bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) dan PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) itu adalah perusahaan yang mereka lakukan uji petik dan juga dari sisi quotation (penawaran)-nya yang paling murah,” ucap Juliari Batubara saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Ketika dicecar jaksa mengenai rapat yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 lalu, Juliari mengaku tidak lagi ingat detail pembahasan yang dilakukan. Ia mengaku tidak mengingat persis paparan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos), Edi Suharto.

“Saya gak bisa recall (mengingat kembali) secara pasti. Tapi, secara garis besar dipaparkan, Pak. Karena tim kan sudah melakukan uji petik lapangan ke beberapa perusahaan yang mengajukan, gitu,” kata Juliari.

Jaksa pun mengkonfrontir kesaksian Juliari dengan Sekretaris Ditjen Dayasos, Bambang Sugeng yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Bambang Sugeng menegaskan, Juliari selaku menteri hadir dalam rapat yang melibatkan para pejabat tertinggi di Kemensos saat itu. Juliari pun disebutkan memberikan sejumlah arahan terkait program yang tengah dilaksanakan oleh Ditjen Dayasos.

“Arahan Pak Menteri yang pertama bahwa untuk penentuan transporter berdasarkan dari paparan Pak Edi itu diutamakan dari sisi penawaran, 80 persen kalau gak salah itu disampaikan, posisi penawarannya, paling rendah artinya, untuk efisiensi,” jelas Sugeng dalam persidangan.

Kemudian, Juliari pun disebutkan menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara spesifik meminta agar Kemensos tidak hanya menunjukkan satu perusahaan sebagai transporter BSB. Presiden menyampaikan, sebaiknya ada 2 atau 3 perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini.

“Terus, karena waktu itu juga kita belum bisa mengajukan revisi karena kita belum ada harga patokan kira-kira, untuk revisi ini kira-kira berapa yang ajukan, Pak Menteri menyampaikan untuk harga ditentukan Rp1.500,00. (per kg) saja,” kata Sugeng lagi.

Namun, Juliari langsung membantah kesaksian Sugeng terkait penentuan harga terendah pengiriman Rp1.500,00. per kg. Juliari mengaku dirinya tidak ingat pernah memberikan arahan soal harga.

“Saya terus terang tidak ingat ada keluar angka itu, terus terang. Karena, angka itu biasanya keluar dari (bagian) perencanaan gitu, pak. Tapi, saya sendiri tidak ingat,” bantah Juliari.

Meski demikian, Juliari mengaku mengetahui terkait penambahan anggaran untuk membiayai kebutuhan transporter bantuan beras yang awalnya Rp 112 miliar menjadi Rp 600 miliar. Namun, kembali, Juliari mengaku sudah lupa dengan teknis penambahan anggaran ini.

“Terus terang pak, teknis saya udah lupa. Tapi, intinya, dari tim, termasuk biro perencanaan, bahwa masih membutuhkan anggaran lebih untuk biaya distribusinya,” ucap Juliari lagi.

Ia mengaku pernah memberikan arahan agar kebutuhan ini dicari penyelesaiannya. Jaksa pun mencoba menggali memori Juliari terkait asal tambahan anggaran.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8, (Juliari mengatakan) ’Seinget saya, penambahan dari Kementerian Keuangan bukan dari anggaran Kemensos yang ada’, Memang ini bapak bilang seperti itu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Juliari singkat.

Namun, jaksa pun mengkonfrontir kesaksian Juliari. Pasalnya, penambahan anggaran kurang lebih sebesar Rp 500 miliar ini akhirnya diambil dari anggaran salah satu Ditjen Kemensos, yaitu Ditjen Pemberdayaan Fakir Miskin (PFM).

Setelah mendengar pernyataan jaksa, Juliari mengaku ingat atas asal anggaran tambahan untuk transporter bansos beras. Ia mengatakan, saat itu ada refocusing atau pengalihan anggaran dari unit internal Kemensos.

“Itu kan disisir lagi anggaran di masing-masing unit eselon 1 yang diyakini akan idle atau tidak digunakan dan di-refocusing-kan untuk program yang urgent,” jelas Juliari lagi.

Ia pun enggan menjawab pertanyaan jaksa mengenai sikap Ditjen PFM usai anggaran mereka dialihkan untuk unit lain.

Dalam perkara ini M. Kuncoro Wibowo dan para terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara hingga Rp127 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

22