Home Hukum PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Antipenyuapan untuk Cegah Korupsi

PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Antipenyuapan untuk Cegah Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan sosialiasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan menggandeng berbagai pihak untuk menamkan sikap antikorupsi.

KPK melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di antaranya melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada badan usaha, termasuk PGN yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk seluruh pekerja PGN,” kata Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK pada Rabu (6/3).

PGN menyatakan mendukung upaya KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

Komisaris Utama (Komut) dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menyampaikan, PGN menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Selain itu, lanjut dia, PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Ini untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

Menurut dia, upaya ini selaras dengan program yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis,” ujarnya.

Amien lebih lanjut dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta, menyampaikan, kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan Pakta Integritas oleh kedua belah pihak.

Langkah tersebut dalam rangka mendukung upaya KPK untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas,

Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas kepemilikan harta.

Selain itu, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan, seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan.

Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN. “Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS),” ujarnya.

WBS merupakan sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website perusahaan maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik.

Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Direktur Infrastruktur & Teknologi, Harry Budi Sidharta, menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.

Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020, untuk ruang lingkup yang masih terbatas. Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi perusahaan, manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas.

Hal itu sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.

Maka pada awal tahun 2024 ini, atas arahan tersebut PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Antipenyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.

“Selain didukung penerapan SMAP, standardisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN,” kata Beni Syarief Hidayat selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis.

Selain itu, lanjut Beni, PGN? juga menerapkan 4 NO dalam praktik kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious. Budaya ini terus PGN terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN.

Beni menegaskan bahwa PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan antipenyuapan.

70