Home Regional Wuih! Polda Jateng Bilang Pengedar Petasan Bisa Dihukum Mati, Ini Pasalnya

Wuih! Polda Jateng Bilang Pengedar Petasan Bisa Dihukum Mati, Ini Pasalnya

Semarang, Gatra.com- Menjelang Ramadan, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat tak menyulut petasan, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu menyatakan, menyulut petasan berpotensi menyebabkan kebakaran, serta cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan dengan tidak menyulut petasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Penggunaan petasan, lanjut Satake Bayu, juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyebabkan barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Jadi ancaman hukuman berat bagi pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk penggunaan petasan,” tandasnya.

Satake Bayu menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti nekat mengedarkan, menyimpang dan menyulut petasan.

Kepada masyarakat, Kabid Humas meminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisan terdekat jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungan. Peran serta masyarakat diharapkan agara bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” ujarnya.

121