Home Hukum Hasbi Hasan Sebut Kode “Tuan Putri” Buat Anggota BIN Bukan Windy Idol

Hasbi Hasan Sebut Kode “Tuan Putri” Buat Anggota BIN Bukan Windy Idol

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai identitas “Tuan Putri” yang kerap ditemui Hasbi di Hotel Fraser, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa menduga, “Tuan Putri” yang dimaksud adalah penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol.

Namun, Hasbi membantah pernah bertemu Windy di Fraser. Awalnya, Hasbi mengaku bingung dengan kode-kode yang disebutkan. Berdasarkan kesaksian pengusaha Fatahillah Ramli, “Tuan Putri” merupakan kode untuk Windy dan Fraser diberi kode “Pesantren”.

“Saya kira tidak karena memang, mana ada saya ketemu dengan Windy sama si Fatah di Fraser itu,” ucap Hasbi Hasan saat diperiksa selaku terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Jaksa pun membacakan barang bukti yang diambil dari handphone Fatahillah Ramli atau Fatah yang disita oleh penyidik.

“Tanggal 6 Mei, saudara menyampaikan mungkin, 'Saya on nanti di pesantren, kita bertemu di resto aja, buya’. Ini maksudnya gimana?” tanya jaksa.

Hasbi tak langsung menjawab pertanyaan jaksa. Ia justru kembali mengatakan, kode-kode itu adalah buatan Fatah. Namun, jaksa terus mencecar Hasbi terkait pertemuan Hasbi dengan “Tuan Putri” di kamar 501 Fraser yang diberi kode “Sio”. Tiba-tiba, Hasbi mengaku ingat siapa yang dimaksud dengan “Tuan Putri”.

“Itu kode untuk Kris. Setelah saya ingat itu. Kristanto. Si Kris ini orangnya BG. Ya, kita bilangnya 'Tuan Putri' aja,” jawab Hasbi.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya di benak jaksa yang segera mengkonfirmasi kalau Kris adalah seorang laki-laki.

“Apa yang dimaksud itu Kristian Siagian yang dimaksud?” tanya jaksa lagi.

*Saya biasa panggil Kris, saya gak tahu nama aslinya,” kata Hasbi.

Keterangan Hasbi masih disangsikan oleh jaksa sehingga beberapa percakapan dari WhatsApp pun terus dibacakan. Hasbi terus membantah dan menegaskan kalau Kris adalah salah satu mahasiswa yang kini menempuh pendidikan di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.

“Tanggal 31, jam 19.23, ‘Saya dan Tuan Putri menuju Fraser. Nanti kita ketemu di kafe, Tuan Putri mau istirahat di atas, nanti Adinda turun ke bawah’. Ini gimana, bisa saudara jelaskan?” cecar lagi.

Sikap Hasbi pun berubah, ia tiba-tiba bungkam seribu bahasa. Setelah jaksa kembali mengulang pertanyaan yang sama, Hasbi tetap mengelak.

“Saya tetap bertahan, itu Kris,” ucap Hasbi.

Jaksa masih sangsi dengan identitas Kris. Pasalnya, Hasbi mengaku berduaan dengan Kris di kamar nomor 510 Fraser. Jaksa pun bertanya lebih lanjut soal Kris.

“Kris ini pekerjaannya apa sih pak?” tanya jaksa.

“Terakhir dia di BIN,” jawab Hasbi singkat.

Jaksa pun mengkonfirmasi kalau BIN yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara. Namun, Hasbi tidak menjelaskan lebih lanjut posisi ataupun status kepegawaian Kris di BIN. Ia mengaku mereka hanya saling kenal karena urusan kampus.

“Ya, mahasiswa. Mahasiswa konsultasi, kalau kita di mana-mana kan kita kenal,” jawab Hasbi lagi.

Dalam kasus perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara kasasi terkait Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

142