Home Info Beacukai Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com - Mengawali pekan pertama bulan Maret tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran 240.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil analisis informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP. 

Petugas segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa. 

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229.732.800. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. 

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp67.827.771.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami gagalkan. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Sandy. 

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI