Home Hukum Kejagung Tetapkan mantan Dirops PT Timah Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan mantan Dirops PT Timah Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ALW, mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk dan Direktur Pengembangan Usaha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat (8/3), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan ALW sebagai tersangka pada Kamis (7/3).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka baru,” ujarnya.

Penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dia dalam kasus dugaan korupsi timah. Tim penyidik telah memeriksa 139 orang saksi untuk membongkar kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW,” ujarnya.

Kejagung tidak langsung menahan tersangka ALW karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menjelaskan, ALW pada tahun 2017 sampai dengan 2018, selaku direktur operasi (Dirops) PT Timah Tbk. bersama tersangka MRPT selaku direktur utama (Dirut) PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku direktur keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk. menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

“Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk. tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Ketut menyampaikan, dengan tambahan tersangka ALW maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu sebanyak 14 orang. Tumlah ini termasuk satu tersangka dalam perkara merintangi penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) kasus tersebut.

Kejagung menyangka ALW melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

170