Home Regional Bantuan Sosial itu untuk Masyarakat Miskin Tidak Produktif

Bantuan Sosial itu untuk Masyarakat Miskin Tidak Produktif

Banyuwangi, Gatra.com- Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan membebaskan dari rantai kemiskinan. Dalam penanganannya Pemerintah memiliki Program Perlindungan Sosial di antaranya skema bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dan skema jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, untuk masyarakat kelas bawah yang masih produktif, pemerintah mendorong untuk berwirausaha.

"Kita ingin mereka yang perlu bantuan harus kita bantu, tetapi yang usianya masih produktif, masih bisa kerja harus didorong mencari rezeki sebaik-baiknya," ujar Menko PMK saat mengunjungi Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (8/4).

Muhadjir mengatakan, mereka yang masih muda dan produktif akan lebih ditekankan untuk berwirausaha, sehingga program yang diberikan dalam bentuk bantuan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, skema bantuan sosial ditujukan untuk masyarakat miskin yang sangat membutuhkan dan sudah tidak produktif.

"Pemerintah menyediakan skema modal yang sangat murah, misalnya KUR. Bunganya kecil. Mugkin mereka yang muda-muda bisa didorong untuk mendapatkan bantuan dan bisa menjalani usaha yang lebih baik," ujarnya.

Menko PMK meninjau pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras CPP dan berdialog dengan keluarga penerima manfaat.

Jumlah Keluarga Penerima manfaat Bantuan Pangan Beras CPP Tahun 2024 di Desa Sukojati sebanyak 396 keluarga yang terdata di P3KE dan termasuk kategori miskin ekstrem.

"Saya ke sini juga ingin memastikan penyaluran bantuan pangan beras CPP agar berjalan baik dan tepat sasaran," ujar Menko PMK.

Menko PMK menyampaikan, penyaluran Bantuan Pangan Beras CPP merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat kurang mampu akibat dampak El-Nino. Dan merupakan intervensi dari strategi penanganan Kemiskinan Ekstrem untuk pengurangan beban pengeluaran.

Selain itu, di Desa Sukojati, Menko PMK juga mengecek pelayanan Rumah Sehat, Penanganan KB dan Stunting yang melakukan pemantauan pada ibu hamil dan anak-anak rentan stunting. Desa Sukojati juga melakukan penanganan lansia juga sudah terdapat posyandu lansia yang memantau kesehatan para lansia, termasuk juga menjamin makanan bergizi yang dikonsumsi oleh para lansia.

"Tadi saya sudah tanya ke ibu lansia memastikan agar mendapatkan makanan layak. Mereka menyampaikan sudah mendapatkan makan yang sangat layak," ujar Menko Muhadjir.

Menko PMK mengapresiasi capaian Kabupaten Banyuwangi, hal ini dapat menjadi salah satu contoh baik sebagai daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemiskinan Ekstrem di Banyuwangi sejak tahun 2021 sampai 2023 menunjukkan trend yang terus mengalami penurunan. Per Maret 2023, kemiskinan ekstrem Kabupaten Banyuwangi sebesar 0,43 persen dan sudah sangat rendah di daerah Jawa Timur.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan yang dilakukan oleh Desa Sukojati menjadi cerminan keberhasilan dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Banyuwangi. "Luar biasa. Saya tahu kemajuan pembangunan di Banyuwangi sangat pesat," ungkap Menko PMK.

Dalam kesempatan kunjungannya di Desa Sukojati, Menko PMK juga menyerahkan santunan kepada anak yatim, dan menyerahkan santunan BPJSTK jaminan kematian kepada ahli waris dan jaminan hari tua. Menko PMK juga mengunjungi salah satu ruangan Kantor Desa Sukojati yang sudah mengandalkan digitalisasi dalam pelayanannya.

Turut hadir mendampingi Menko PMK, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Cabang PT Perum Bulog, Pimpinan Cabang PT. Yasa Artha Trimanunggal serta jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi, serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenko PMK.

39