Home Internasional BP2MI: 7 WNI Tenggelam di Perairan Korea Selatan

BP2MI: 7 WNI Tenggelam di Perairan Korea Selatan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan terdapat 7 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor perikanan menjadi korban tragedi tenggelamnya kapal nelayan di perairan Korea Selatan, tepatnya di Kota Tongyeon, provinsi Gyeongsang Selatan pada Sabtu (9/3).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bahwa kapal yang berbobot 29 ton tersebut berangkat pada Kamis (7/3) lalu dan terbalik di perairan 68 KM selatan Tongyeong. Kapal tersebut membawa 9 awak yang terdiri dari 2 warga negara Korea dan 7 WNI.

“Hingga saat ini dikabarkan dua pekerja migran Indonesia dan satu warga negara Korea Selatan dinyatakan meninggal dunia akibat insiden kapal nelayan terbalik tersebut. Sedangkan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Benny dalam konferensi pers daring BP2MI, pada Minggu (10/3) malam.

Benny menyampaikan rasa duka cita dan ucapan bela sungkawa kepada keluarga PMI yang yang ditinggalkan para korban dalam tragedi ini. Ia pun berharap para korban yang belum ditemukan dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

"Kami turut bersedih dan berbela sungkawa kami mengucapkan innalilahi wa innalilahi rajiun mereka pahlawan devisa. Mudah-mudahan PMI yang meninggal dunia khusnul khatimah dan semoga juga lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat," kata Benny.

Adapun ketujuh PMI yang menjadi korban ialah Abdul Majid, El Ari Permana, Maulana Mansyur, dan Muhammad Syamsuddin Syah. Lalu, Saifuddin, Sartono, dan Muhammad Mukamimal.

Diketahui seluruh pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan dengan skema private to private atau P2P melalui marine agency.

Pemerintah Korea Selatan tengah melakukan proses evakuasi untuk mencari awak kapal yang hilang. Menurut informasi dari Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, proses pencarian masih terus dilakukan melalui Korean Coast Guard (KCG).

“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Seoul juga telah mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke Tongyeong yang berlokasi sekitar 5 jam perjalanan jalur darat dari ibu kota Seoul. Tim berkoordinasi dengan KCG untuk proses pencarian dari rumah sakit Segyero Tongyeong untuk proses penanganan jenazah yang sudah ditemukan.” jelasnya.

Benny menegaskan bahwa BP2MI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Korea Selatan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Terkait jenazah PMI, BP2MI juga akan berkoordinasi dengan Kemenlu sebagai pihak yang berwenang atas pemulangan WNIm

"Proses pemulangan WNI menjadi kewenangan dari perwakilan Republik Indonesia di bawah komando Kementerian Luar Negeri, sedangkan tugas untuk memastikan pekerja migran Indonesia tiba hingga kampung halaman merupakan tanggung jawab penuh dari BP2MI," tambah Benny.

64