Home Hukum Bantah Jaksa, PH Sebut Perintah SYL Minta Duit ke Staf Bukan Paksaan

Bantah Jaksa, PH Sebut Perintah SYL Minta Duit ke Staf Bukan Paksaan

Jakarta, Gatra.com - Tim penasehit hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah unsur paksaan atau pemerasan yang dilakukan terdakwa kepada pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan. Penasehat hukum menilai, SYL tidak pernah melakukan paksaan secara sepihak.

SYL didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementan untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, para pejabat eselon I dan II Kementan terdakwa SYL karena khawatir SYL akan marah, dan para pejabat Kementan takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau dinonjobkan.

“Bahwa apabila mencermati lebih lanjut, fakta yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu menunjukkan bahwa pemenuhan permintaan dana dan anggaran yang diduga perintah dari Terdakwa tidak serta merta merupakan paksaan sepihak dari Terdakwa,” ucap salah satu penasehat hukum SYL saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Penasihat hukum menilai SYL tidak berada dalam posisi yang bisa melakukan pemerasan kepada stafnya. Hal ini merujuk pada fungsi dan tugas Menteri Pertanian.

Sebagai Menteri Pertanian, SYL disebutkan hanya berwenang dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional.

“Bahwa apabila merujuk pada tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Menteri Pertanian sebagaimana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut, Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam hal meminta, menerima pembayaran atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya,” jelas penasihat hukum.

Atas dasar logika ini, penasehat hukum meyakini SYL tidak dapat didakwa Pasal 12 huruf f UU Tipikor yang merupakan dakwaan subsider kedua. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

78