Home BUMN Menjadi Salah Satu Kontributor Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2023, Pertamina Patra Niaga JBT Raih Penghargaan dari DJP Jawa Tengah

Menjadi Salah Satu Kontributor Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2023, Pertamina Patra Niaga JBT Raih Penghargaan dari DJP Jawa Tengah

Semarang, Gatra.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meraih apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah sebagai salah satu pembayar pajak terbesar tahun pajak 2023. 

Setoran pajak Pertamina Patra Niaga Regional JBT sepanjang tahun 2023 mencapai Rp54,3 miliar.

Baca Juga: Pertamina Selenggarakan Event Tanam Serentak 1000 Tanaman Hortikultura

Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, kepada perwakilan Finance JBT pada acara Tax Gathering di Semarang, Rabu (6/3).

Selama tahun 2023, Pajak Penghasilan (PPh) terbesar yang disetorkan Pertamina Patra Niaga Regional JBT adalah dari PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak maupun gas. Nilai setoran pajak yang diserahkan setara 86,8% dari total setoran pajak yaitu sebesar Rp47,1 miliar. 

Kontributor pembayaran pajak terbesar tahun 2023, Pertamina Patra Niaga JBT meraih penghargaan dari DJP Jawa Tengah. (Dok.Pertamina)

DJP Jawa Tengah berharap para perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina Patra Niaga Regional JBT, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyetorkan pajaknya.

“Terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah berkontribusi maksimaluntuk mendukung APBN yang sehat. Hal ini tidak mudah dicapai tanpa adanya kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para Wajib Pajak,” tutur Max Darnawan

Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Marthi Mulia Asri, mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah khususnya DJP Jawa Tengah kepada Pertamina Patra Niaga Regional JBT. Setiap tahunnya, Pertamina Patra Niaga JBT selalu konsisten untuk menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam membantu pembangunan daerah dengan menyetorkan pajak secara maksimal kepada DJP termasuk DJP Jawa Tengah,” kata Marthia.

Sementara itu, Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Soehardini mengungkapkan, penggunaan BBM berkualitas Pertamina turut andil dalam pendapatan daerah.

“Semakin banyak masyarakat yang menggunakan BBM berkualitas, maka akan turut menambahkan pendapatan daerah. Harapan kami, kolaborasi yang sudah terjalin baik selama ini semoga tetap dapat di pertahankan,” tutup Dini.

23