Home Hukum Windi Purnama Sesali Terlibat di Kasus Korupsi BTS 4G, Ungkit Status Jadi Single Parent

Windi Purnama Sesali Terlibat di Kasus Korupsi BTS 4G, Ungkit Status Jadi Single Parent

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Windi Purnama mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Windi mengatakan, dirinya terlibat dalam perkara ini karena merasa punya utang budi kepada Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan yang telah divonis putusannya dalam perkara terpisah.

Meski demikian, Windi tetap mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Yang mulia, bukan saya membenarkan apa yang saya lakukan. Akan tetapi, aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” ucap Windi Purnama saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Windi mengatakan, dirinya merasa punya utang budi kepada Irwan Hermawan. Hal ini karena Windi juga mendapatkan penghasilan tambahan dengan bekerja sebagai tenaga penjualan lepas atau freelance sales di perusahaan milik Irwan.

Pekerjaan tambahan ini dilakukan karena Windi mengaku dirinya adalah orang tua tunggal atau single parent. Dan, dirinya masih punya tanggungan tiga orang anak dengan yang tertua masih berusia 16 tahun atau masih duduk di bangku SMA. Sementara, dua anaknya masih duduk di bangku SMP.

“Mungkin saya tidak bisa memberikan keluarga yang utuh, namun saya ingin memastikan bahwa anak saya mendapatkan kebahagiaan dan apa yang mereka butuhkan,” kata Windi.

Atas keinginan untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya, Windi mengaku menjadi bersikap naif dan tak tahu menahu saat menjalankan perintah Irwan untuk menjadi kurir uang dalam perkara ini.

“Saya mengerti perbuatan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” lanjut Windi.

Ia pun mengaku tidak pernah menutup-nutupi fakta yang diketahui, baik selama penyidikan maupun dalam persidangan. Untuk itu, Windi berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Maka izinkan saya, berdasarkan seluruh uraian yang saya sampaikan di atas, memohon kepada majelis hakim yang mulia, mewakili Tuhan di dunia, berkenan untuk memberikan hukuman dan denda yang ringan dan seadil-adilnya untuk saya,” tutup Windi.

Dalam kasus perkara ini, Windi menerima uang berjumlah Rp750 juta yang ia terima dari beberapa pihak, yaitu dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan USD3.000. Kemudian, melalui Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta.

Atas tindakannya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman pidana tambahan berupa 6 bulan penjara. Jaksa menilai, Windi telah melanggar Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

61