Home Hukum Korupsi dan Rusak Citra Mahkamah, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui

Korupsi dan Rusak Citra Mahkamah, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini Hasbi telah melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Hasbi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000,” kata jaksa lagi.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dan Hasbi tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi besaran yang ditentukan, jaksa menuntut agar Hasbi dituntut pidana tambahan berupa 3 tahun penjara.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dahulu menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan terhadap Hasbi. Jaksa meyakini, perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI,” lanjut jaksa.

Hasbi pun dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, ia dinilai menjadi salah satu pihak yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara, untuk hal yang meringankan adalah Hasbi tidak pernah dihukum. Dalam kasus perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara kasasi terkait Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

11