Home Hukum Kasus Dana Korpri Banyuasin Akhirnya Ada Tersangka, Jaksa Tahan Bendahara dan Sekretaris

Kasus Dana Korpri Banyuasin Akhirnya Ada Tersangka, Jaksa Tahan Bendahara dan Sekretaris

Palembang, Gatra.com- Setelah lebih kurang setahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) daerah itu tahun anggaran 2022 hingga 2023.

"Kami hari ini, menetapkan (BG) dan (M) sebagai tersangka kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun anggaran 2022 hingga 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto dalam laporannya bersama Kasi tindak pidana Khusus Hendy Tanjung SH MH, Kamis (14/03)

Dijelaskan Hendy penetapan tersangka yang menjabat sebagai bendahara dan Sekretaris ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dikeluarkannya penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka meminimalisir potensi adanya penolakan dari pihak keluarga yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Hendy juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. "Jelas pelan-pelan yang bobrok akan kita bongkar, dan kami akan bekerja semaksimal mungkin di wilayah hukum kami," tegasnya.

Giat Berjalan aman, lancar dan terkendali keduanya ditahan di rumah tahanan Pakjo untuk BM dan Lapas Perempuan Palembang untuk M selama 20 hari ke depan.

140