Home Regional Ruwet Pembagian Jatah Lahan Hutan Tanaman Rakyat, Anggota Koperasi Protes

Ruwet Pembagian Jatah Lahan Hutan Tanaman Rakyat, Anggota Koperasi Protes

Asahan, Gatra.com -  Ribuan hektar areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di atas kawasan Hutan Produksi Nantalu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diberikan Pemerintah kepada Koperasi Tani Mandiri, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dipersoalkan. Sejumlah anggotanya protes, karena pembagian jatah lahan yang dianggap tak jelas  

Sejumlah anggota Koperasi mengaku pembagian jatah lahan dituding tidak transparan. Selain banyak yang tak dapat jatah, terdapat juga tumpang tindih hak menguasai.  "Saya anggota koperasi, tapi saya tidak punya lahan," ujar Sukoco, warga Dusun XIII Desa Perbangunan.

Sambil menunjukkan kartu keanggotaannya sebagai anggota Koperasi Tani Mandiri, pria ini mengaku hamya mendapat janji-janji untuk mendapat jatah lahan yang tidak pernah terealisasi. Padahal, kata Sukoco, beberapa kali mereka dipergunakan untuk mengamankan lahan, saat terjadi beberapa kali konflik dengan pihak lain di batas lahan itu. "Habis manis sepah dibuanglah," katanya.   

Mereka menduga ada pengalihan lahan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan anggota koperasi, secara transaksional. Salah seorang anggota Koperasi Tani Mandiri, Wasi Ahad, (40), warga Sei Lobah Pasar XI, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, bahkan mengatakan, jatah lahannya diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Wasi sebelumnya memiliki dua hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Namun saat ini diduga telah beralih tangan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. "Karena pada saat saya ke lahan, lahan itu sudah digarap oleh orang lain. Lahan saya di stacking oleh alat berat," kata Wasi.

Wasi mengaku, masalah ini sempat dipertanyakan kepada Ketua Koperasi, M.Wahyudi namun Ketua Koperasi tersebut dengan tegas menyatakan jika dia tidak memiliki lahan lagi di lokasi itu. "Saat saya tunjukkan surat asli  penguasaan saya atas lahan yang dikeluarkan oleh koperasi, surat itu langsung dirampas dan dikoyak," ungkapnya.

Meski dia tidak memiliki surat aslinya lagi, karena telah dikoyak oleh Ketua Koperasi, untungnya Wasi masih memiliki foto kopi. Wasi Ahad mendapat lahan di atas HTR berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Tani Mandiri, bernomor 59 Tahun 2018 dengan luas lahan 2 hektar yang berada  di blok XV HTR petak 50.

Selain persoalan itu, anggota Koperasi ini juga mengungkapkan persoalan adanya tumpang tindih penguasaan atas lahan HTR di hutan negara tersebut.

Aidil S Lubis mengaku memiliki lahan di atas HTR yang tumpang tindih penguasaannya dengan sesama anggota Koperasi lainnya.
Lahan yang diberikan oleh Ketua Koperasi kepadanya ternyata punya Burhan Simbolon, warga Dusun VII Perbangunan.  "Ketahuannya jika lahan ini tumpang tindih penguasaannya saat terjadi kebakaran lahan setahun lalu. Kami ketemu di lokasi," ujar Lubis.

Untung saja, ungkapnya, masing-masing kedua belah pihak menyikqpinya dengan kepala dingin, jika tidak bisa terjadi keributan antar kedua belah pihak karena sama-sama saling klaim.

"Saya mendapat jatah lahan itu dari Ketua Koperasi Tani Mandiri M. Wahyudi atas kekurangan pembayaran pembekoan lahan HTR," sebut dia.

Aidil mendapat jatah lahan di atas HTR berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2017. Sedangkan Burhan Simbolon mendapat jatah lahan HTR itu pada tahun 2014 dengan Surat Keputusan Pengurus Koperasi Nomor 146 Tahun 2014.

"Kalau berdasarkan tahun dikeluarkan surat, maka surat punya saudara Simbolon lebih tua dari surat saya," sebutnya.

Soal tumpang tindih lahan ini, Aidil mengaku telah beberapa kali melaporkan persoalan itu kepada Ketua Koperasi Mandiri M. Wahyudi tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian.

Koperasi Tani Mandiri diberikan izin untuk mengelola areal hutan untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1.262,61 hektar di atas kawasan hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 438-HUTBUN/2010 tanggal 10 Nopember 2010.

Pemberian kuasa ini ebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Menhut-II/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Pencadangan Areal untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.540 hektar di kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Menyangkut soal ini Ketua Koperasi Tani Mandiri Muhammad Wahyudi membantah semua tudingan tersebut. Termasuk soal adanya dugaan jual beli lahan.

Namun menurutnya jika pun ada persoalan seharusnya diselesaikan lewat rapat. "Kalau soal tumpang tindih lahan Ini kan masalah internal. Seharusnya tidaklah keluar," jawab Wahyudi.

 

 

108