Home Info Beacukai Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Utara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Utara

Lhokseumawe, Gatra.com – Satuan tugas penindakan Bea Cukai Lhokseumawe melakukan penindakan terhadap mobil pick up yang mengangkut 298.000 batang rokok ilegal di jalan PT KKA, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (08/03).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Dedi Husni, menyampaikan kronologi penindakan tersebut. 

“Penindakan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Lhokseumawe segera bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan. Setelah melakukan pemantauan, tim mendapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT KKA, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah menghampiri mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim kemudian membawa seluruh barang bukti beserta pelaku pengangkutan rokok ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pencacahan terhadap barang bukti, jumlah rokok ilegal yang didapatkan sebanyak 298.000 batang,” ujar Dedi.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dari Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai melalui media sosial resmi Bea Cukai atau Contact Center 1500225.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI