Home Nasional Mendagri Bantah Isu Pencopotan Pj Gubernur Aceh karena Kekalahan Prabowo-Gibran di Daerahnya

Mendagri Bantah Isu Pencopotan Pj Gubernur Aceh karena Kekalahan Prabowo-Gibran di Daerahnya

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian angkat bicara soal pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki beberapa waktu lalu.

Tito menegaskan bahwa pencopotan Achmad Marzuki tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan kekalahan suara Prabowo-Gibran di Tanah Rencong.

"[Dicopot karena Prabowo-Gibran kalah] enggak lah haha, kau. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Tito menuturkan, Pj Gubernur Aceh adalah pj dengan masa jabatan terlama. Bahkan menurutnya, belum pernah ada pj gubernur yang menjabat selama itu.

"1 tahun 8 bulan, terlama," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mencopot eks Pangdam Iskandar Muda itu dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru.

Padahal, Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung sejak Juli 2023 sampai 2024. Dengan begitu, harusnya masa jabatannya baru berakhir Juli 2024 mendatang.

38