Home Ekonomi Kriteria Entomolog Kemenkes Tak Jelas, Asosiasi Harap Ada Revisi

Kriteria Entomolog Kemenkes Tak Jelas, Asosiasi Harap Ada Revisi

Jakarta, Gatra.com - Dalam operasional bisnisnya, perusahaan jasa pengendalian hama telah mendukung berbagai kegiatan industri dalam mengelola kesehatan lingkungannya, mulai dari pabrik, pergudangan, perhotelan, perkantoran hingga permukiman. Namun, kali ini pelaku usaha pengendali hama harus menemui kendala ketika dihadapkan dengan kebijakan yang belum memperhatikan entomologi pemukiman sebagai bagian dari aspek kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 telah terbit dan menimbulkan berbagai kontroversi, khususnya terkait standar usaha pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi menjelaskan, ada salah satu klausal yang menyebutkan tenaga entomolog kesehatan menjadi salah satu persyaratan dan/atau tenaga kesehatan lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang vector penyakit dan binatang pembawa penyakit.

“Definisi entomolog kesehatan masih bias dan kebijakan-kebijakan seperti ini perlu dikoreksi. Apalagi dalam klausal tersebut juga menyebutkan yang telah memiliki sertifikat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi profesi entomolog kesehatan. Karena di lapangan, tenaga-tenaga kesehatan lingkungan atau sanitarian mengikuti latihan enam hari sudah menjadi entomolog kesehatan,” kata Boyke.

Menurutnya, Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) bisa menjadi rujukan atas koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang kurang tepat dan merugikan dunia usaha agar tidak salah tafsir terkait definisi-definisinya.

“Sejak aturan itu diberlakukan, cukup menyulitkan pengusaha jasa pengendalian hama, utamanya dalam izin operasionalnya,” ujar Boyke.

APJIPMI berharap agar PEI bisa mengambil sikap untuk memperjelas dan menegaskan kembali kriteria terkait entomolog kesehatan. Ke depan, PEI juga diharapkan bisa melahirkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan bisa membuat kategori entomolog permukiman dengan jenjang Pratama, Muda, Madya, dan Utama.

Pest Management (Pengendali Hama) di Indonesia dilirik internasional, banyak negara-negara luar yang ingin berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Indonesia karena pangsa pasarnya besar," imbuh Boyke.

Namun, lanjutnya, mayoritas pelaku usaha di Indonesia masih UMKM yang manajemennya masih konvensional dan SDMnya rendah, serta kurang mengikuti perkembangan inovasi teknologi. Dengan adanya LSP, diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri pengendalian hama nasional.

Ketua Pusat PEI, Prof. Dadang menyambut kerja sama dengan APJIPMI di masa yang akan datang. Sehingga dapat kontribusi nyata dalam entomologi Kesehatan, entomologi pertanian hingga entomologi permukiman.

“PEI akan menyusun program kerja berbasis kebutuhan masyarakat, bagaimana entomolog dapat berperan dengan situasi dan kondisi di lintas sektor terkait,” ungkap Dadang dalam acara Sarasehan dan Pengukuhan Dewan Pengurus PEI 2023-2027, pekan lalu di Jakarta.

77