Home Hukum Penegakan Hukum Lemah, Ratusan Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Kaltim

Penegakan Hukum Lemah, Ratusan Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Kaltim

Jakarta, Gatra.com - Ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin masih beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Menyitir data Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

Hal ini diungkap praktisi hukum, Deolipa Yumara dalam diskusi bertajuk “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3).

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.

Ia menjelaskan bahwa penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. Penambangan tak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang juga ilegal.

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar. Bahkan, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” ungkap Deolipa.

Advokat alumni Universitas Indonesia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Meski negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun, menurut Deolipa, pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal. Padahal, lanjut Deolip, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ucap Deolipa.

Sementara itu, ahli hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Walaupun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan tak dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” tutur Redi.

238