Home Hukum Kejagung Periksa Kabag UPDB Toboali soal Korupsi Timah

Kejagung Periksa Kabag UPDB Toboali soal Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, IS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Selain IS, lanjut Ketut, pada Jumat (15/3), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 4 orang lainnya, di antaranya dari PT Timah Tbk.

Keempat orang tersebut, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk., ADR; karyawan PT Timab Tbk., NAS dan ES; serta Wastam Bangka Selatan tahun 2020–2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023–sekarang, AW.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa kelima orang di atas sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung ?telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. RL, General Manager PT TIN.

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha  PT Timah Tbk.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatka kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk TT, Kejagung menyangka dia merintangi penyidikan kasus korupsi timah.

212