Home Ekonomi Mendagri Tito Sebut Perangkat Desa hingga Kades Tak Dapat THR Idulfitri 2024

Mendagri Tito Sebut Perangkat Desa hingga Kades Tak Dapat THR Idulfitri 2024

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, perangkat desa hingga kepala desa (Kades) secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah yang diperkirakan akan mulai dibayarkan pada 22 Maret 2024.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam Undang-Undang Desa, bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” kata Tito dalam Konferensi pers pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (15/3).

Tito menjelaskan, tahun lalu pemberian THR kepada para perangkat desa menggunakan dana desa. Dalam hitunganya, pemberian THR tersebut membutuhkan setidaknya sekitar Rp1,6 triliun.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya, gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 juta-an lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya, lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun,” jelas Tito.

Lebih jelas, kata Tito, terkait pemberian THR kepada para perangkat desa tersebut akan dibicaraka langsung dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pemberian THR menggunakan dana desa.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” ujarnya.

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 PNS akan dibagikan secara penuh atau sebesar 100%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/3).

Adapun pembayaran THR dilakakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, jika dibelum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.

1142