Home Regional Jual Bahan Peledak, Dua Pemuda Dikecrek Polisi

Jual Bahan Peledak, Dua Pemuda Dikecrek Polisi

Jepara, Gatra.com - Dua pemuda tanggung, dikecrek anggota Polres Jepara, lantaran ketahuan berjualan obat mercon (bahan petasan) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (16/3).

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, keduanya masing-masing berinisial WS (24) asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan AA (24) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi yang berbeda. WS kami amankan beserta 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram alumunium powder," ujarnya.

Sementara dari tangan pelaku AA, polisi menyita sebanyak satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan yang siap edar.

"Pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace. Selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan, kemudian diperjualbelikan kembali," terangnya.

Ipda Puji menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Mengingat, keduanya menjual bahan peledak melalui platform media sosial.

"Tersangka ini memperjual-belikan obat mercon melalui Facebook dengan modus transaksi COD. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli, atau menyimpan, atau membuat serbuk petasan," bebernya.

Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

"Yakni dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun," ungkapnya.

13