Home Hukum Satnarkoba Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Sistem COD

Satnarkoba Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Sistem COD

Labuhanbatu, Gatra.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus MAS alias Ateng (39), warga Gang Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, (17/3/2024).

Ateng diciduk di sekitaran Gang Terapi, Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, saat mengantarkan barang haram itu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, menjelaskan, sistem penjualan sabu dengan model cash on delivery (COD).

Awalnya, personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang diduga memiliki, menguasai, dan kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut direspons tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan akhirnya menangkap Ateng beserta sejumlah barang bukti.

"Saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu seberat 7,75 gram bruto, uang Rp350.000 dan 1 unit timbangan elektrik," terang Parlando.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya serta langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

25