Home Hukum Kuasa Hukum Antam Optimistis PN Jaksel Tolak Praperdilan Budi Said

Kuasa Hukum Antam Optimistis PN Jaksel Tolak Praperdilan Budi Said

Jakarta, Gatra.com – Salah satu kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor, optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, pada sidang putusan yang akan dibacakan pada Senin (18/3).

“Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said,” kata Fernandes pada Minggu petang (17/3).

Advokat dari Kantor Hukum Fernandes Partnership tersebut optimistis hakim tunggal tidak akan mengabulkan permohanan yang diajukan Budi Said dengan Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

“Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP. Kami berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami,” katanya.

Fernandez optimistis bahwa hakim tunggal akan menolak praperadilan tersangka Budi Said karena penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek praperadilan.

“Alasan lain bahwa Petitum yang diajukan oleh Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar,” katanya.

Menurutnya, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas karena tentunya memiliki bukti-bukti yang kuat, khusunya bukti permulaan yang cukup terkait kasus tersebut.

“Kejaksaan memutuskan untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan pada dua alat bukti, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya.

Menurut Fernandes, salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejagung adalah ekspose dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, PT Antam selaku pihak yang secara langsung dirugikan atas ulah tersangka Budi Said, menyampaikan, akan menghormati apapun putusan hakim tunggal PN Jaksel.

“Kami, di Antam, ingin menyampaikan rasa hormat kami terhadap sistem peradilan dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.

Syarif menyampaikan, PT Antam mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme hakim tunggal PN Jaksel yang menangani persidangan perkara praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said.

“Antam akan berkomitmen untuk mengikuti dan menghormati putusan yang akan dibacakan,” katanya.

PT Antam mengharapkan setiap pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara praperadilan tersebut berdasarkan fakta-fakta dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi pembelian emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat, yakni merekayasa jual-beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS [Budi Said] ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Diretur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Kejagung langsung menahan atau menjebloskan tersangka Budi Said ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Budi Said ditahanselama 20 hari, terhitung sejak 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Kuntadi menjelaskan, kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018, tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.

“Surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS [Budi Said] kepada PT Antam Tbk.,” katanya.

Berdasarkan surat palsu tersebut, lanjut Kuntadi, seolah-olah PT Antam Tbk. masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka Budi Said. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka Budi Said mengajukan gugatan perdata.

Kejagung kemudian menetapkan General Manager (GM) PT Antam Tbk tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka pada Kamis (1/2) dan langsung menahan yang bersangkutan.

Kejagung menahan tersangka AHA selama 20 hari terhitung mulai 1 Februari sampai dengan 20 Februari 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) guna kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, tersangka AHA secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said (BS) untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh BS.

“Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA mengubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon,” ujarnya.

Setelah itu, akhirnya disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

“?Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” ujarnya.

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka Budi Said yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

“Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini,” katanya.

Perbuatan tersangka Budi Said dan beberapa oknum di atas diduga merugikan PT Antam Tbk senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per Kamis (18/1/2024) sekitar Rp1,266 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Budi Said (BS) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

164